Kompas TV nasional hukum

Kubu Pegi Kecewa dengan Ahli Pidana dari Polda Jabar: Tak Objektif, Kesannya Ada Pesan Sponsor

Kompas.tv - 4 Juli 2024, 14:57 WIB
kubu-pegi-kecewa-dengan-ahli-pidana-dari-polda-jabar-tak-objektif-kesannya-ada-pesan-sponsor
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily saat memberikan keterangan pers usai sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Kamis (4/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengaku kecewa dengan penjelasan ahli pidana yang dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024).

Seperti diketahui, ahli yang dimaksud yakni Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono. 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily, menilai Agus tidak objektif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilemparkan pihaknya selama sidang.

"Ahli tadi menurut kami tim penasihat Pegi, ahli ini tidak objektif di dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan kami," kata Niko usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis.

"Kesannya ada pesan sponsor yang sudah diberikan kepada dia, sehingga dia membatasi diri menjawab pertanyaan-peryanyaan dari kami."

Pasalnya, setiap pertanyaan yang dilemparkan pihaknya, Agus selalu menjawab seputar dua alat bukti terkait penetapan tersangka.

"Dia setiap kali ditanya selalu lari pada dua alat bukti-dua alat bukti. Jadi kami kecewa sekali dengan ahli ini. Kami bertanya itu maksudnya adalah untuk membuat kesimpulan besok kita mau kasih ke hakim," ujarnya.

Meski demikian, Niko menyebut pihaknya menyerahkan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan kepada Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Sindiran Kuasa Hukum Pegi ke Ahli Pidana Polisi di Sidang Praperadilan

"Tapi jawabannya seperti itu, ya sudah it's okay, nanti hakim yang menilai siapa yang benar siapa yang salah," ujarnya.

"Dan menurut bukti-bukti saksi yang ada termasuk ahli yang datang tadi ini, tidak ada alasan bagi kami untuk hakim tidak membebaskan Pegi Setiawan."

Sebagai informasi, sidang praperadilan Pegi Setiawan telah masuk dalam pembuktian.

Di mana tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah menyampaikan bukti-bukti serta menghadirkan para saksi dan ahli pada Rabu (3/7) kemarin.

Dalam sidang praperadilan kemarin, kuasa hukum Pegi selaku pemohon telah menghadirkan empat saksi yakni, Suharsono alias Bondol, Dede Kurniawan, Agus dan istrinya, Riana.

Tim kuasa hukum Pegi juga turut menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Jayabaya, Suhandi Cahaya.


Sementara untuk hari ini, Kamis (4/7) giliran Polda Jabar menghadirkan saksi ahli pidana dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Ahli pidana yang dihadirkan Polda Jabar yakni Prof Agus Surono dari Universitas Pancasila.

Baca Juga: Ahli Pidana Sidang Praperadilan Pegi: 2 Alat Bukti, Penetapan Tersangka Sah



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x