Kompas TV nasional hukum

Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Harus Melalui Pemeriksaan Terlebih Dulu

Kompas.tv - 4 Juli 2024, 15:03 WIB
sidang-praperadilan-pegi-ahli-sebut-penetapan-tersangka-tak-harus-melalui-pemeriksaan-terlebih-dulu
Ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono (kiri) saat dihadirkan sebagai ahli dari Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono menyebut penetapan seseorang sebagai tersangka tidak harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu, sepanjang ada bukti permulaan yang cukup.

Hal ini disampaikannya saat dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai ahli pidana dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Mulanya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada Agus terkait kapan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Agus pun menjawab penetapan tersangka harus terpenuhinya minimal dua alat bukti.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan beradasrkan norma di dalam KUHP, seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu harus ada syaratnya, yakni pertama terpenuhinya minimal 2 alat bukti dalam tahapan penyidikan. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP," kata Agus.

"Untuk menghitung minimal (2 alat bukti) itu, apakah menghitung secara kuantitatif atau juga kualitatif," tanya hakim kepada Agus.

"Di dalam putusan MK tersebut adalah minimal dua kuantitatifnya, yaitu berkaitan dengan Pasal 184 ayat 1 huruf a, b, atau c-nya. Ada tiga di situ Yang Mulia, selama dua itu terpenuhi maka bisa dijadikan dasar untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Agus.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ahli Sebut Ijazah Bisa Jadi Alat Bukti

Sebagai informasi Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yang bunyinya sebagai berikut:

"Alat bukti yang sah ialah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa."

Lebih lanjut hakim menanyakan terkait boleh atau tidaknya penetapan tersangka terhadap seseorang dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

"Seseorang ditetapkan jadi tersangka, apakah sebelumnya harus diperiksa terlebih dahulu atau bisa belakangan," tanya hakim.


"Tidak harus Yang Mulia, walaupun dalam putusan MK di dalam pertimbangannya ada tapi tidak mengharuskan. Jadi dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu adalah hanya mendasarkan pada dua alat bukti yang tadi saya sebutkan," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Pidana: Pengembalian Berkas Tak Berpengaruh dalam Praperadilan



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x