Kompas TV nasional politik

Respons Gerindra setelah DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Kompas.tv - 4 Juli 2024, 12:33 WIB
respons-gerindra-setelah-dkpp-pecat-ketua-kpu-hasyim-asy-ari
Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024). (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. 

Hasyim dipecat oleh DKPP setelah terbukti melakukan perbuatan asusila kepada seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Menurut Habiburokhman, putusan tersebut harus diambil tanpa keraguan. Misalnya, harus terdapat dua alat bukti yang jelas yang menunjukkan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila. 

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Dipecat, Anggota Komisi II DPR: Pimpinan KPU Daerah Hati-Hati dalam Bertindak

"Jadi harus tanpa keragu-raguan sama sekali. Harus berdasarkan pembuktian yang sempurna berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang terang dan jelas. Tanpa itu semua maka kami khawatir proses penjatuhan hukuman seperti ini justru akan bermasalah," katanya kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Ia berharap dalam waktu dekat bisa mendapatkan salinan putusan pemecatan Hasyim.

"Kami berharap dalam dua hari ini mendapatkan salinan putusan tersebut. Para pihak terkait kami serukan untuk menggunakan hak hukum masing-masing apabila putusan DKPP ini dianggap bermasalah," katanya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU Hasyim As'yari dalam sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).

Perkara itu terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Hasyim dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya.

Baca Juga: Istana Buka Suara soal Pemecatan Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x