Kompas TV nasional hukum

Polda Jabar Sebut Saksi yang Dihadirkan Kuasa Hukum Pegi Malah Menguntungkan Pihaknya

Kompas.tv - 3 Juli 2024, 22:25 WIB
polda-jabar-sebut-saksi-yang-dihadirkan-kuasa-hukum-pegi-malah-menguntungkan-pihaknya
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, membantah melakukan pembunuhan seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kabid Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan, malah menguntungkan pihaknya.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024), kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi, yakni Suharsono alias Bondol, Dedi Kurniawan, Agus, dan istrinya, Riana, serta ahli pidana Prof Suhandi Cahaya.

Nurhadi mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan kelima saksi dalam sidang praperadilan hari ini justru mendukung alat bukti yang dimiliki Polda Jabar.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap

"Mendukung dengan alat-alat bukti kita. Lima saksi tadi, alhamdulillah tadi dari saksi ahli pidana, sudah ada menguntungkan pihak termohon,” ujar Nurhadi, Rabu (3/7/2024). 

“Kemudian juga saksi-saksi seperti Pak Agus, yang membangun rumah, itu juga kebanyakan tidak tahu, tahunya banyak sama si Rudi saja," sambungnya.

Ia menyebut, beberapa saksi lebih banyak menjawab tidak tahu sehingga pihaknya tidak banyak bertanya. Menurutnya, seharusnya saksi yang dihadirkan adalah saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan.

Lebih lanjut, Nurhadi mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan satu saksi ahli pidana pada sidang selanjutnya yang akan digelar besok Kamis (4/7/2024).

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin, mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan dapat menjelaskan bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.

“Dari saksi kami, bisa membuktikan bahwa peristiwanya pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan itu berada di Kota Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan. Karena ini berkaitan dengan penetapan tersangka, kemudian dalil kami adalah salah tangkap orang, makanya kami perlu membuktikan itu," ujar Insank.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Praperadilan, Dede Teman Pegi Sebut Pegi Tak Punya Nama Lain

Sebagai informasi, Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 atau delapan tahun setelah ia menjadi buron.

Adapun Vina dan Eki dibunuh di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam oleh sekelompok orang anggota geng motor.

Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang diadili. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu yang lain dipenjara delapan tahun dan kini sudah bebas.


 

 



Sumber : Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x