Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin dinyatakan terbukti menyuap Romahurmuziy alias Romy, mantan Ketua Umum PPP. Haris divonis hukuman 2 tahun penjara. Selain itu hakim juga mewajibkan Haris membayar denda RP 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menerima uang dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin senilai Rp 70 juta. Uang diberikan karena Menag berperan dalam meloloskan Haris dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Dalam amar putusannya majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Haris Hasanuddin sebagai justice collaborator. Vonis hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara. Atas vonis majelis hakim Haris dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
#JualBeliJabatan #MenteriAgama #KakanwilKemenagJatim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.