Kompas TV nasional hukum

Di Sidang Praperadilan Pegi, Nama 2 Buron Kasus Vina Cirebon Kembali Disebut oleh Polda Jabar

Kompas.tv - 2 Juli 2024, 18:01 WIB
di-sidang-praperadilan-pegi-nama-2-buron-kasus-vina-cirebon-kembali-disebut-oleh-polda-jabar
Suasana sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

BANDUNG, KOMPAS.TV - Nama dua buron kasus pembunuhan Vina Cirebon, Andi dan Dani, yang sebelumnya dihapus karena dianggap sebagai nama fiktif, kini kembali disebut oleh pihak Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/6/2024).

Polda Jabar selaku termohon dalam sidang ini, melalui tim kuasa hukumnya, masih menyebut Andi dan Dani sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam.

Melansir Kompas.id, dalam dokumen tanggapan Polda Jabar, nama Andi dan Dani disebut sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pelaku pemerkosaan Vina di lahan kosong di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga.

Baca Juga: Polda Jabar Sebut Pegi Cenderung Berbohong dan Manipulatif, Ungkap IQ-nya 78

Dokumen setebal 40 halaman itu juga menjelaskan bahwa Vina dan Eki tewas karena dipukul dengan tangan, terkena lemparan batu, dan ditusuk pisau jenis samurai. Setelah keduanya tewas, jasadnya dibuang oleh 11 pelaku di jembatan layang Talun.

Kabid Hukum Polda Jabar mengatakan bahwa pihaknya menolak gugatan praperadilan Pegi dan menyatakan tak terjadi salah orang.

Untuk menguatkan pernyataan itu, pihaknya mengeklaim memiliki tiga alat bukti sah yang dapat membuktikan bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina, yakni keterangan saksi, ahli, dan dokumen.

”Penetapan Pegi sebagai tersangka sudah melalui prosedur gelar perkara dan analisis yuridis. Pasal-pasal yang diterapkan dan barang bukti yang ada sudah disampaikan di dalam tahapan itu,” ucapnya.

Sebagai informasi, Andi dan Dani merupakan buron yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina. Dengan adanya Andi dan Dani, maka pelaku pembunuhan ada 11 orang.

Baca Juga: Bacakan Replik, Tim Kuasa Hukum Pegi: Penangkapan oleh Polda Jabar Semena-mena dan Tak Manusiawi!

Sebanyak delapan di antaranya telah diadili sehingga tersisa tiga orang. Pada 21 Mei 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan.

Kemudian, pada 26 Mei 2024, Polda Jabar mengumumkan bahwa pelaku pembunuhan hanya ada 9 orang. Nama Dani dan Andi disebut sebagai nama fiktif sehingga dihapus dari DPO.


 

 



Sumber : Kompas.id



BERITA LAINNYA



Close Ads x