Masyarakat terdampak pemadaman listrik 4 Agustus lalu melayangkan gugatan class action kepada PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PLN digugat membayar ganti rugi materiil dan immateril mencapai Rp 300 triliun.
Mewakili masyarakat terdampak pemadaman listrik, Forum Advokat Muda Indonesia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya PLN, Fami juga menggugat Presiden, Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM. Penggugat menilai warga mengalami kerugian materil dan imateril akibat pemadaman listrik 4 Agustus lalu. Selain itu Presiden juga diminta mengevaluasi kinerja PLN juga Kementerian BUMN dan ESDM.
#MatiListrik #PLN #ClassAction
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.