Kompas TV nasional peristiwa

Said Aqil soal Pimpinan Ponpes Nikahi Paksa Santriwati: Jangan Anggap Semua Ponpes Buruk

Kompas.tv - 2 Juli 2024, 15:06 WIB
said-aqil-soal-pimpinan-ponpes-nikahi-paksa-santriwati-jangan-anggap-semua-ponpes-buruk
Mantan Ketum PBNU Said Aqil Siroj diangkat menjadi Komisaris Utama PT MNC Televisi Network (iNews) dan PT MNC Portal Indonesia (MPI) oleh Hary Tanoesoedibjo. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj minta masyarakat tidak menganggap semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.

Demikian Said merespons kasus pimpinan ponpes yang menikahi santriwati di bawah umur secara paksa, tanpa seizin orang tuanya.

“Salah, jangan digeneralisir ya, pesantren semuanya begitu, ya nggak, (itu) oknum,” kata Said Aqil ditemui di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (2/7/2024).

Menurut Said, perbuatan pimpinan pesantren yang menikahi santriwati secara paksa tidak bisa dianggap sebagai pola pendidikan di pesantren. Sebab, kata Said, hal tersebut adalah perbuatan yang salah.

Baca Juga: Kapuspenkum: Kewenangan KPK Lebih Besar, Tidak Beralasan Jika Kejaksaan Tutup Pintu Koordinasi

“Siapapun yang berbuat begitu ya salah, bukan karena pesantren yang begitu, maka kita bela, bukan (pesantrennya yang salah),” tegasnya.

Apalagi, lanjut Said Aqil, ada ribuan pesantren yang memiliki kualitas pendidikan dan pengelolaan baik.

“Kan pesantren ada yang baik, ada 28.000 pesantren itu. Kalau hanya 1,2,3,4,5 (pesantren yang salah) ya sedikit sekali, kecil sekali,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan seorang pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam (SAW) atau Pondok Habib Merah di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menikahi santriwati di bawah umur secara paksa, tanpa seizin orang tuanya.

Baca Juga: Kejagung Minta Alexander Marwata Lihat Fakta Sebelum Beri Pernyataan

 Saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Lumajang telah menetapkan pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW atau Pondok Habib Merah sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Sementara itu, diketahui kondisi pesantren saat ini telah sepi dan tidak ada aktivitas pembelajaran.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x