JAKARTA, KOMPAS.TV - Media sosial sempat dihebohkan oleh kasus seorang selebgram asal Aceh yang dilarang terbang oleh maskapai AirAsia di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (29/6/2024).
Alasannya adalah paspor yang rusak, meskipun hanya sedikit sobek di bagian halaman identitas.
Communications Manager Indonesia AirAsia, Ageng Wibowo, menegaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa paspor rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan.
Menanggapi hal ini, Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh, menjelaskan ciri-ciri paspor yang dianggap rusak dan tidak layak digunakan.
Baca Juga: Desain dan Warna Paspor Baru Indonesia Dirilis 17 Agustus 2024, Berlaku Mulai 2025
"Paspor dinyatakan rusak sedemikian rupa, sehingga menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," jelas Achmad dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/7). Paspor rusak adalah sebagai berikut:
Achmad menekankan bahwa paspor dinyatakan rusak jika kerusakan tersebut menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Konsekuensi dari memiliki paspor rusak tidak hanya berupa larangan terbang, tetapi juga denda sebesar Rp 500.000 saat penggantian. Jika paspor hilang, denda yang dikenakan lebih besar, yaitu Rp 1 juta.
Namun, denda ini tidak berlaku jika kerusakan atau kehilangan paspor disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) seperti:
Baca Juga: Server Rusak, Imigrasi Semarang Tak Bisa Cetak Paspor
"Paspor harus dijaga, karena itu merupakan dokumen negara," tegas Achmad.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.