Kompas TV nasional peristiwa

Kapuspenkum: Kewenangan KPK Lebih Besar, Tidak Beralasan Jika Kejaksaan Tutup Pintu Koordinasi

Kompas.tv - 2 Juli 2024, 13:46 WIB
kapuspenkum-kewenangan-kpk-lebih-besar-tidak-beralasan-jika-kejaksaan-tutup-pintu-koordinasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat konferensi pers, Kamis (13/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung mengatakan tidak ada alasan bagi institusinya untuk menutup pintu koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sectoral.

“Selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” ucap Harli dalam keterangan tertulis kepada Kompas TV, Selasa (2/7/2024).

“Apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan, sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.”

Baca Juga: Kejagung Minta Alexander Marwata Lihat Fakta Sebelum Beri Pernyataan

Di samping itu, lanjut Harli, Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.

“Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah,” ujar Harli.

“Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Sebab menurut Harli, Kejaksaan sangat mendukung KPK dalam menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya.

Baca Juga: ICW Ungkap Ada Pejabat dari Instansi Lain di Internal KPK yang Kerap Hambat Banyak Perkara

“Apalagi ketika para Jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan. Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang,” kata Harli.

Harli pun berhadap responsnya atas pernyataan Alexander Marwata tidak menjadi polemik dan disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x