JAKARTA, KOMPAS- Kejaksaan Agung minta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata melihat fakta di lapangan sebelum menyampaikan pernyataan. Sehingga pernyataan yang disampaikan kepada publik benar-benar informasi valid.
Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sectoral. Tidak hanya itu, Alexander juga menyampaikan jika KPK menangkap Jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervise.
“Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid,” ucap Harli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Mantan Kabareskrim Susno Duadji: Penyidikan Kasus Tewasnya Vina sejak Awal Ada Kekeliruan
Menurut Harli, selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan, sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervise,” kata Harli.
Selain itu, kata Harli, Kejaksaan selama ini terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.
“Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah,” ujar Harli.
“Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Baca Juga: ICW Ungkap Ada Pejabat dari Instansi Lain di Internal KPK yang Kerap Hambat Banyak Perkara
Sebab menurut Harli, Kejaksaan sangat mendukung KPK dalam menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya.
“Apalagi ketika para Jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan. Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang,” tegas Harli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.