JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang berupaya merampungkan berkas perkara sembilan tersangka dugaan korupsi Tata Niaga Timah pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah tbk periode 2015-2022.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (1/7/2024).
“Kami sampaikan penyidik sekarang sedang berupaya untuk menyempurnakan dan merampungkan berkas perkara untuk yang sembilan tersangka,” tuturnya, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Nandha Aprilia dan Andhika Ahadiat.
Baca Juga: Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Korupsi Timah dan Barang Bukti ke Kejari Jaksel
Pihaknya, lanjut dia, terus berupaya agar berkas perkara tersebut dapat selesai sesegera mungkin, Ia juga berharap agar perkara itu dapat segra dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kita terus mendorong supaya tentu berkas perkara ini bisa sesegera mungkin dapat diselesaikan dan pada waktu yang dekat tentunya,” ucapnya menegaskan.
“Kita harapkan ini bisa sesegera mungkin dilimpahkan ke penuntutan supaya ada proses lanjutan. Makanya ini sedang dinanti oleh masyarakat,” katanya.
Saat ini Kejagung telah menetapkan 22 tersangka pada kasus tersebut, satu di antaranya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangka Belitung.
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang tadinya Rp271 triliun meningkat drastis menjadi Rp300 triliun.
Baca Juga: Kejagung Serahkan 10 Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Kasus Timah
Jumlah tersebut, menurut dia, diketahui berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun, menjadi sekitar Rp300 triliun," kata Jaksa Agung dalam konferensi pers, Rabu (29/5).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.