Kompas TV nasional peristiwa

Penerapan NIK sebagai NPWP Resmi Berlaku per 1 Juli 2024

Kompas.tv - 1 Juli 2024, 10:52 WIB
penerapan-nik-sebagai-npwp-resmi-berlaku-per-1-juli-2024
Batas pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024 (Sumber: Kominfo.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Per tanggal 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 yang mengubah PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah.

Sesuai aturan tersebut, NIK akan berfungsi sebagai NPWP bagi penduduk pribadi, sementara NPWP 16 digit akan tetap digunakan untuk individu non-residen, badan usaha, dan instansi pemerintah. Implementasi penuh kebijakan ini telah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyatakan pada Kompas.com bahwa kebijakan ini tetap berjalan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

"Kebijakan implementasi NIK sebagai NPWP masih sesuai dengan jangka waktu yang tertuang pada PMK Nomor 136 Tahun 2023," ujar Dwi,  Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Awas Sanksi Tilang dan Penghapusan Data

Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mendukung sistem Single Identity Number (SIN).

Sistem ini memungkinkan satu nomor identitas digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak melalui integrasi data wajib pajak dalam satu sistem terpusat.

Cara Cek NIK Terintegrasi NPWP 2024

Untuk mengetahui apakah NIK dan NPWP sudah terintegrasi, wajib pajak dapat mengakses laman ereg.pajak.go.id. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  2. Gulir ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau langsung ke ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  3. Pilih kategori wajib pajak: "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk badan usaha.
  4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  5. Klik "Cari" untuk mengetahui status integrasi NIK dan NPWP.

Baca Juga: Update Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024: Jakarta 11 Juni hingga 31 Agustus

Hasil pencarian akan menampilkan NPWP, nama wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya. Jika NIK sudah terintegrasi dengan NPWP, status NPWP16 akan menunjukkan keterangan "valid".

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x