Kompas TV nasional politik

Kepala BSSN Sebut Sejak 2023 Sudah Prediksi Bakal Ada Serangan Siber Berupa Ransomware

Kompas.tv - 27 Juni 2024, 20:26 WIB
kepala-bssn-sebut-sejak-2023-sudah-prediksi-bakal-ada-serangan-siber-berupa-ransomware
Kepala BSSN Hinsa Siburian saat rapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas gangguan pada pusat data nasional (PDN) Sementaa 2, Kamis (27/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) Hinsa Siburian menyebut pada 2023 pihaknya telah memrediksi bahwa akan ada serangan siber berupa ransomware di tahun 2024.

Penjelasan Kepala BSSN tersebut disampaikan saat rapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas gangguan pada pusat data nasional (PDN) Sementara 2, Kamis (27/6/2024).

“Pertama-tama kami sampaikan bahwa di tahun 2023 kita sudah membuat prediksi untuk semua, dalam hal ini kalau intel ada kirintel di tahun 2024, maka kita juga buat kirintel atau prediksi apa yang akan terjadi di tahun 2024 dari sisi serangan siber, di antaranya adalah ransomware yang kejadian saat ini,” bebernya.

Selain serangan ransomware, serangan siber lain yang telah diprediksi adalah web defacement hingga distributed denial of service (DDOS).

Baca Juga: Direktur ELSAM: Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah Karena Terhambat Layanan Akibat Gangguan PDN

Web defacement ini lebih banyak kaitannya nanti digunakan dalam rangka judi online, ini sudah kita prediksi.”

“Kemudian distributed denial of service, kemudian cyberthreats base, dan advance persistent threat. Itulah gambaran prediksi kemungkinan serangan-serangan siber yang akan terjdai di 2024 ini,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, kata dia, pihaknya telah menyampaikan ke semua lembaga untuk mengantisipasinya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan mengenai langkah antisipasi ke depan terkait serangan siber, yakni mengkuti langkah-langkah yang telah dbuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Pihaknya juga telah membuat Peraturan Badan (Perban) Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemeritahan Berbasis Elektronik dan Standard Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Baca Juga: Komisi I DPR Panggil Kominfo-BSSN Usai Server PDN Diretas dengan Ransomware, Bahas Hal ini

“Terutama pada Pasal 35 ayat 2, yaitu masalah back up (data). Itu tertuang di situ.”

Ia menyebut permasalahan utama pada kasus keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah tata kelola dan tidak adanya back up.

“Kami melihat secara umum, mohon maaf Pak Menteri, permasalahan utama adalah tata kelola. Ini hasil pengecekan kita, dan tidak adanya back up.”


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x