JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, mengungkapkan bahwa tujuh teman Afif Maulana diduga turut menjadi korban penyiksaan anggota polisi di Padang, Sumatera Barat.
Hal itu diketahui setelah LBH Padang meminta keterangan dari sejumlah saksi yang merupakan teman-teman korban.
Adapun LBH Padang saat ini tengah mendampingi kasus kematian Afif Maulana yang jasadnya ditemukan di sungai dekat Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024.
Afif Maulana ditemukan dalam kondisi penuh luka. Korban tewas diduga karena disiksa oleh anggota polisi.
"Tidak hanya Afif Maulana, kami juga menemukan kekerasan terhadap (tujuh) anak-anak lainnya," kata Indira dalam diskusi memperinati Hari Anti-Penyiksaan Internasional yang digelar Amnesty International Indonesia di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: Alasan LBH Padang Yakini Afif Disiksa Polisi, Curiga Luka Lebam, Punya Saksi Kunci
Indira membeberkan bentuk penyiksaan yang diterima teman-teman Afif Maulana tersebut, yakni dipukul, ditendang, hingga disundut rokok.
Salah satu anak berinisial S mengaku dipukul dan ditendang polisi. Pada tubuh remaja berusia 16 tahun itu, ditemukan 15 luka bekas sundutan rokok.
Sedangkan korban berinisial W (16) mengaku dipukul dua kali di kepala dan ditendang punggungnya. Selain itu, W juga terluka akibat terjatuh usai motornya ditendang polisi.
Indira mengatakan LBH Padang sudah melaporkan dugaan penyiksaan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Sumbar pada Rabu (26/7/2024).
Indira menegaskan bahwa LBH Padang akan mengawal kasus kematian Afif Maulana dan penyiksaan terhadap tujuh anak lainnya sampai selesai.
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas pun telah terjun langsung ke lapangan untuk menyelidiki penanganan kasus kematian Afif Maulana oleh polisi.
"Laporan sudah kami terima, tetapi kami harus cek kondisi lapangan dan kondisi saksi, termasuk masukan dari LBH Padang, kami sudah catat," kata Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, dikutip Kompas.id.
Adapun Amnesty International Indonesia mencatat, kasus penyiksaan oleh aparat penegak hukum meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menyebut terdapat 226 korban penyiksaan di Indonesia sejak Juli 2019.
“Periode 2021-2022 terdapat setidaknya 15 kasus dengan 25 korban. Lalu periode 2022-2023 naik menjadi setidaknya 16 kasus dengan 26 korban. Bahkan, pada periode 2023-2024 melonjak menjadi setidaknya 30 kasus dengan 49 korban,” kata Wirya.
“Selama tiga periode tersebut, pelaku penyiksaan didominasi oleh anggota Polri sebanyak 75 persen, personel TNI 19 persen, gabungan anggota TNI dan Polri 5 persen, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 1 persen. Ini merupakan data yang mengkhawatirkan.”
Baca Juga: Afif Diduga Disiksa Polisi hingga Tewas, Polda Sumbar Cari Pihak yang Viralkan, Merasa Dihakimi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.