Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi III DPR Desak PPATK Bekukan Rekening Bandar Judi Online

Kompas.tv - 26 Juni 2024, 17:30 WIB
anggota-komisi-iii-dpr-desak-ppatk-bekukan-rekening-bandar-judi-online
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Johan Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR Johan Budi mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak dan segera membekukan rekening bandar judi online.

Hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online

Johan menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (26/6/2024).

"Terus kalau misalkan detail bisa diketahui, apakah bisa di-tracking (dilacak, red) juga rekening, ya terutama rekeningnya bandar itu. Ini kan ada Kominfo juga di dalamnya kalau nggak salah Satgas itu. Apa bisa juga itu dibekukan atau ditutup?" katanya.

"Informasi dari Kominfo kemudian disampaikan ke Pak Ivan atau sebaliknya yang kemudian ada penegak hukum yang melakukan freeze (pembekuan, red) kemudian itu bisa ditutup gitu. Apakah itu juga sudah dilakukan?"

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Sebut PPATK Endus Kepala Daerah yang Main Judi Online

Selain itu, kata dia, PPATK harus menelusuri oknum yang memperjualbelikan rekening untuk judi online

"Cukup terkejut juga ternyata ada Rp600 T perputaran dana yang melalui judi online, memang judi ini secara langsung merugikan masyarakat tetapi secara tidak langsung itu juga bisa merugikan keuangan negara," ujar Johan.

Menurut dia, PPATK yang termasuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Online harus bertindak konkret mengatasi permasalahan tersebut.

"Saya ingin tahu bagaimana tindak lanjut itu kan terdeteksi dengan rinci bahkan ada profesi wartawan pun disebut kemarin itu, kalau nggak salah, itu PPATK bisa tahu sampai ke profesi, ini kan luar biasa," ujarnya.

"PPATK bagian dari satgas ya, tentu apa yang akan dilakukan oleh satgas jangan berhenti hanya kepada pengumuman saja, jadi harus ada tindakan konkret," katanya. 

Sebelumnya, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengakui pihaknya tidak langsung menyasar para bandar judi online.

Menurut dia, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan upaya pencegahan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online.

Baca Juga: PPATK Ungkap 1.000 Anggota DPR dan DPRD Bermain Judi Online, Angkanya Mencapai Rp25 Miliar

“Judi online ini memang perlu waktu dan tindakan cepat, itu sudah dilakukan. Yang penting pertama adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, rakyat Indonesia dulu. Baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu,” ujar Hadi di Gedung Kemenko PMK, Selasa (25/6/2024).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x