BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya mengungkapkan alasan tim kuasa hukumnya tak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada Senin (24/6/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut hal itu karena tim kuasa hukum Polda Jabar sudah memiliki agenda lain pada tanggal tersebut.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada 24 Juni 2024 namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules, Selasa (25/6).
Meski demikian, ia memastikan tim kuasa hukum Polda Jabar akan menghadiri sidang praperadilan Pegi yang diagendakan pada Senin (1/7) pekan depan.
Ia pun menyampaikan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah materi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan tersebut.
"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," jelasnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Baca Juga: Jawab Kompolnas Soal Alasan Polda Jabar Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan yang sejatinya digelar pada Senin (24/6) pagi, ditunda usai perwakilan Polda Jabar tidak hadir.
Sidang perdana praperadilan terhadap Pegi kemudian diagendakan kembali pada Senin (1/7).
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra mengatakan, apabila pihak Polda Jabar tidak hadir kembali pada sidang Senin pekan depan, praperadilan ini akan tetap dilanjutkan.
Sementara kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, mengungkapkan kekecewannya atas ketidakhadiran perwakilan Polda Jabar dalam sidang praperadilan pada Senin.
Ia pun curiga Polda Jabar sengaja tidak hadir untuk melengkapi berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Jujur aja kami sangat kecewa kejadian ini. Padahal kami berharap supaya Polda Jawa Barat itu hadir hari ini," kata Niko, Senin.
"Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini bisa digugurkan."
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sambangi Kemenko Polhukam, Adukan Polda Jabar usai Tak Hadiri Praperadilan
Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.