JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju mendatangi Istana Negara, Selasa (25/6/2024) sore.
Para menteri itu dipanggil untuk membahas soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di sektor industri tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Salah satu faktor PHK massal ini lantaran banyak perusahaan tekstil yang tutup imbas masuknya produk tekstil impor, terutama produk tekstil hilir dalam jumlah besar baik legal maupun ilegal.
Menteri-menteri yang hadir yakni Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Baca Juga: PT Sai Apparel PHK 8.000 Karyawan, Serikat Pekerja Buka Suara
Menurut Mendag, agenda rapat ini terkait pembahsan kelanjutan perundingan Indonesia-Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership Agreement IUE-CEPA. Kemudian mengenai tekstil dan produk tekstil
"Yang penting soal tekstil dan produk tekstil," ujar Zulkifli Hasan di Istana Negara, Selasa (25/6/2024). Dikutip dari Kompas.com.
Adapun banjir barang impor terjadi menyusul kebijakan pemerintah yang mempermudah prosedur impor barang.
Relaksasi ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan berlaku sejak 17 Mei 2024.
Banjir produk tekstil dan alas kaki di pasar membuat produk dalam negeri kesulitan bersaing. Imbasnya, aktivitas produksi berkurang sehingga bisa berujung pada pengurangan tenaga kerja, bahkan membuat pabrik berhenti beroperasi.
Baca Juga: Resmi, Indonesia Kendurkan Aturan Impor Produk Elektronik, Alas Kaki, dan Tekstil
Selain itu, terdapat hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi perdagangan.
Akibatnya, terjadi over-supply sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia.
Hal ini membuat daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional di pasar domestik terganggu.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.