JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Ketua Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri, Ian Iskandar membantah kesaksian mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang menyebut adanya penyerahan uang Rp1,3 miliar ke kliennya.
Ia pun menegaskan pernyataan SYL tersebut merupakan adalah tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya.
"Jadi semuanya cerita bohong ini, fitnah, bohong dan memuat character assassination (pembunuhan karakter) terhadap Pak Firli Bahuri," kata Ian dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Ia kemudian menyinggung kesaksian SYL soal penyerahan uang yang dilakukan melalui ajudannya, Panji Harjanto ke ajudan Firli Bahuri, Kevin di sebuah GOR bulu tangkis.
Menurut penjelasannya, saat pertemuan SYL dan Firli di GOR bulu tangkis tersebut, Kevin tengah terserang Covid-19. Hal itu diketahui saat kedua ajudan tersebut dikonfrontir.
"Dan dikonfrontir ditemukan ya antara Panji sama si Kevin, apakah betul ini yang namanya Kevin? Enggak tahu si Panji ini, itu kebohongan," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, SYL membenarkan pernah memberikan uang dengan total Rp1,3 miliar.
Di mana penyerahan uang ke Firli, kata SYL, dilakukan dua kali, dengan nominalnya sebesar Rp500 juta dan Rp800 juta.
Baca Juga: Eks Sekjen Kementan Ngaku Diminta SYL Kumpulkan Uang Rp 800 Juta untuk Firli Bahuri
Pernyataan tersebut disampaikannya saat diperiksa menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, Senin (24/6/2024).
"Ada penyerahan uang yang saudara yang bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya saudara? Apa hanya sekali atau dua kali?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh ke SYL dalam persidangan Senin.
"Yang dari saya dua kali," jawab SYL.
"Awalnya Rp 500 (juta) sama ada yang Rp 800 (juta) juga?" tanya hakim memastikan.
"Ya kurang lebih seperti itu Yang Mulia," ujar SYL.
Seperti diketahui, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem saat ini tengah diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, SYL Akui Beri Uang 2 Kali ke Firli Bahuri Totalnya Rp1,3 Miliar
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.