Kompas TV nasional hukum

Kapolri: Anggota yang Terlibat Judi Online Terancam Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Kompas.tv - 22 Juni 2024, 18:14 WIB
kapolri-anggota-yang-terlibat-judi-online-terancam-sanksi-pemberhentian-tidak-dengan-hormat
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan terkait Rapat Pimpinan Polri 2024, Kamis (29/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Kepolisian Negara Republik Indoensia (Polri) yang terlibat perjudian online terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024), menyebut pihaknya bersikap tegas terhadap personel Polri yang terlibat judi online.

"Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah mengeluarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat, kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan," kata Sigit, dikutip Kompas.com.

Listyo juga menekankan agar semua pihak bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, hingga penegakan hukum terkait judi online.

Baca Juga: Kapolri Bakal Beri Sanksi Tegas ke Anggota Polri Terlibat Judi Online: PTDH Jika Perlu

Seluruh jajaran, kata dia, akan dikerahkan untuk memberantas judi online.

"Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agak dimaksimalkan menyentuh titik-titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama internasional sehingga kita bisa maksimal," bebernya.

Sehari sebelumnya, Jumat (21/6/2024), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut Polri telah melakukan langkah pemberantasan judi online di tanah air sebelum dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Menurutnya, pihaknya telah menangkap 5.982 orang terkait judi online dan memblokir 40.642 situs judi sejak 2022 hingga Juni 2024 ini.

"Mulai tahun 2022 sampai 2024 itu sudah melakukan penindakan di seluruh Indonesia itu 3.975 perkara, dengan tiga tahun terakhir ada 5.982 tersangka,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Lihat Anggota Polri Main Judi Online? Laporkan ke 0855-5555-4141, Divpropam Bakal Tindak Tegas

Selain menangkap ribuan orang dan memblokir 40.642 situs judi, Polri juga telah menyita aset senilai Rp817,4 miliar pada periode yang sama.

“Situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terkahir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar," tegasnya.


 

 



Sumber : kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x