Kompas TV nasional hukum

Menko Polhukam Minta Kompolnas Awasi Kasus Vina Cirebon, Ikut Kawal Sidang Praperadilan

Kompas.tv - 21 Juni 2024, 16:49 WIB
menko-polhukam-minta-kompolnas-awasi-kasus-vina-cirebon-ikut-kawal-sidang-praperadilan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3/2024). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk turut mengawasi proses hukum kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

“Terkait dengan kasus Vina, saya sudah minta kepada Kompolnas turun ke lapangan dan kemarin sudah turun,” kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Kapolri Bandingkan Kasus kematian Dokter Mawarti dengan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Pengawasan ini mencankup beberapa proses, mulai dari gelar perkara hingga jalannya persidangan. 

Hadi juga meminta Kompolnas untuk mengawal sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 24 Juni 2024 mendatang.

“Saya mengharapkan dan meminta Kompolnas terus mengawal mulai dari gelar (perkara) sampai dengan praperadilan, dan pengajuan ke pengadilan,” ucap Hadi.

Ia optimistis Kompolnas akan bekerja sesuai dengan fungsinya mengawasi kerja-kerja kepolisian.

Sebagai informasi, Vina dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 silam. Sebanyak delapan pelaku kini telah ditangkap dan diadili.

Delapan tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 Mei 2024. 

Baca Juga: Usut Kasus Vina Cirebon, Kapolri Minta Penyidik Pakai Metode Scientific Crime Investigation

Pada Selasa (21/5/2024), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.

Polisi juga telah menghapuskan dua nama yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron, yakni Andi dan Dani.

Terbaru, Pegi mengajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka. Pihak Pegi membantah terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.


 

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x