Kompas TV nasional hukum

Praperadilan Pegi Bakal Digelar 24 Juni, Polda Jabar: Kami Sudah Siapkan Tim

Kompas.tv - 21 Juni 2024, 08:57 WIB
praperadilan-pegi-bakal-digelar-24-juni-polda-jabar-kami-sudah-siapkan-tim
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan pers terkait update kasus pembunuhan Vina, Rabu (12/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV – Sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 24 Juni 2024.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Kamis (20/6/2024).

“Direncanakan sidang digelar tanggal 24 Juni 2024, nanti teman-teman bisa juga ikut menghadiri terkait dengan kegiatan ataupun gugatan praperadilan,” kata dia, dikutip Antara.

Menurut Jules, sudaha ada tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan (PS) dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Polisi Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jawa Barat

“Dalam penanganan gugatan praperadilan yang dihadapi, tentu kami sudah menyiapkan tim dari kuasa hukum dari Polda Jabar,” ujarnya.

Pihak Polda Jabar, lanjut Jules, juga telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

“Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," katanya.

Berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara pembunuhan VIna, Jules menyebut Polda Jabar telah menyerahkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis ini.

Dia menyebut penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah merampungkan berkas perkara Pegi Setiawan untuk dilimpahkan kepada Kejati Jabar.

Baca Juga: Keluarga dan Pengacara Pegi Datangi Kantor KPK Minta Awasi Praperadilan

“Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” katanya.

Untuk diketahui, pada Selasa (11/6), 22 kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung.



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x