Kompas TV nasional hukum

Diduga Kriminalisasi Hasto Kristiyanto, Ronny: KPK Langgar Proses Hukum

Kompas.tv - 21 Juni 2024, 04:05 WIB
diduga-kriminalisasi-hasto-kristiyanto-ronny-kpk-langgar-proses-hukum
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Senin (10/6/2024). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

"Kami melihat bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan. Karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum," kata Ronny.

Ronny lebih lanjut menegaskan PDI Perjuangan tidak akan kompromi atas apa yang dilakukan KPK terhadap Hasto. Sebab menurut PDI-P tindakan yang dilakukan KPK terhadap kliennya penuh dengan nuansa politis.

Baca Juga: Respons Menkumham soal Perkembangan Mencari Harun Masiku: Saya Enggak Tahu

"KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi. Kami melihat bahwa kasus ini penuh dengan nuansa politis," ujarnya. 

Oleh karena itu, kata Ronny, pihaknya melaporkan tindakan penyidik KPK yang tidak profesional ke Dewan Pengawas KPK.

"Kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana (tindakan) hukum penyidik KPK ini tidak profesional. Maka kami meminta, ini merupakan pelanggaran kode etik berat dan kami memohon kepada Dewas untuk memproses ini dengan cepat," ucap Ronny. 

Baca Juga: Istana Sebut Mestinya KPK Bisa Tangkap Harun Masiku dalam Waktu Dekat

"Jadi kembali lagi teman-teman yang perlu kita garis bawahi, karena perolehan barang-barang pribadi dan buku DPP PD Perjuangan ini tidak melalui proses hukum yang benar, maka ini adalah cacat hukum."


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x