JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan ke Kejaksaan pada hari ini, Kamis (20/6/2024).
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).
"Besok pagi (hari ini), Insya Allah kasus Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Sandi dalam program Satu Meja, Kompas Tv, Rabu malam.
"Kerja keras penyidik itu telah bisa menyimpulkan bahwa kasus tersangka Pegi besok dilimpahkan ke Kejaksaan."
Sejauh ini sebanyak 70 saksi telah diperiksa penyidik untuk tersangka Pegi Setiawan.
Saksi tersebut termasuk ahli antara lain ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, hingga ahli informasi dan teknologi (IT).
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi, dan yang lainnya ada saksi yang meringankan," ucap Sandi.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan Vina terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.
Vina dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eky.
Baca Juga: Polisi Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Presiden
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Polisi pun menetapkan 11 pelaku sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
Delapan pelaku telah diadili, di mana tujuh terdakwa yakni Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, telah divonis seumur hidup.
Sementara satu terdakwa yakni Saka Tatal mendapat vonis hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Saat ini Saka Tatal telah bebas dari penjara.
Kemudian 3 dari 11 pelaku tersebut, yakni Andi, Dani, dan Pegi masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Delapan tahun berlalu, kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 Mei 2024.
Pada Selasa (21/5), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap salah satu buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.
Namun, usai penangkapan Pegi, polisi merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka yang masih buro lainnya merupakan fiktif belaka.
Baca Juga: Pengacara Pegi Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polri Atas Dugaan Perusakan Alat Bukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.