Seorang pria di Maumere, Nusa Tenggara Timur menggugat mantan kekasihnya ke pengadilan. Dalam gugatannya ia meminta mantan kekasihnya mengembalikan uang senilai puluhan juta rupiah untuk mengganti nilai uang yang dikeluarkan saat pacaran.
Kisah ini bermula saat pria tersebut menjalin hubungan dengan kekasihnya selama 3 tahun. Namun kekasihnya kemudian memutuskan cintanya. Sakit hati dan tidak terima pria ini kemudian menuntutnya melalui jalur hukum.
Berdasarkan website di Pengadilan Negeri Maumere gugatan kepada mantan kekasih karena diputus cinta ini didaftarkan dengan pasal wanprestasi. Dalam poin yang diajukan penggugat menderita kerugian Rp 40.825.000 dan meminta mantan kekasihnya atau tergugat untuk membayar atau mengembalikan seluruh kerugian kepada penggugat dengan nilai yang sama. Wanprestasi adalah ingkar janji atau tidak menepati janji suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara dua belah pihak.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban tergugat yang digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Maumere Jumat (2/8/2019) pagi ini tergugat melalui kuasa hukumnya meminta agar gugatan dan tuntutan penggugat ditolak majelis hakim. Mantan kekasihnya atau tergugat beranggapan semua pemberian selama berpacaran merupakan bentuk kasih sayang. Menurut hakim yang memimpin sidang pada kasus ini mediasi pernah dilakukan namun tidak membuahkan hasil yang diharapkan oleh penggugat.
#PutusCinta #Gugatan #GantiRugi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.