Seorang remaja perempuan di Lampung Utara menjadi korban tindak asusila atas permasalahan utang kedua temannya yang juga merupakan pelaku dalam kasus ini. Korban merupakan warga Kotabumi yang masih berusia 16 tahun.
Peristiwa ini bermula dari pelaku berinisial S-A yang harus membayar utang kepada rekannya F-K sebesar Rp 200.000. Agar utangnya lunas F-K meminta S-A untuk melakukan tindak asusila kepada korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya dikenai pasal tentang perlindungan anak.
#RemajaKorbanAsusila #Utang #Lampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.