Kompas TV nasional hukum

3 Operasi Satgas untuk Berantas Judi Online, Telusuri Rekening Mencurigakan hingga Blokir Top Up

Kompas.tv - 19 Juni 2024, 20:35 WIB
3-operasi-satgas-untuk-berantas-judi-online-telusuri-rekening-mencurigakan-hingga-blokir-top-up
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto saat memberi keterangan usai rapat koordinasi Satgas Pemberantasan Judi Daring di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online atau Judi Daring mulai menjalankan tugasnya, setelah dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring pada 14 Juni 2024. 

Rapat koordinasi perdana Satgas Pemberantasan Judi Daring ini dipimpin Menkopolhukam Hadi Tjahjanto di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024). 

Hadi menjelaskan rapat koordinasi ini untuk memantapkan strategi dan tindakan yang akan dilakukan beberapa kementerian/lembaga dalam pemberantasan judi daring. 

Tujuannya agar lemabga yang ada dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring memiliki standar operasional prosedur yang sama. 

"Sehingga kita memiliki satu rel yang sama, dan kementerian/lembaga berjalan dalam satu rel untuk mencapai satu tujuan pemberantasan judi online. Jadi tidak ada lagi ego sektoral, semua berpikir satu," ujar Hadi saat memberi keterangan usai rapat. 

Baca Juga: Menkominfo: Judi Online Bikin Kriminalitas Naik, Termasuk Jambret di CFD

Ia menambahkan dalam pekan ini Satgas akan melaksanakan tiga operasi penegakan hukum terhadap judi online

Pertama Satgas akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal 5 ribu rekening mencurigakan. 

Hadi menjelaskan saat ini ribuan rekening tersebut diduga digunakan dalam transaksi judi online telah diblokir. 

PPATK kemudian melaporkan ribuan rekening tersebut ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Setelah dilaporkan, Bareskrim Polri akan membekukan rekening tersebut. 

Meski PPATK memiliki wewenang membekukan selama 20 hari, namun penyelidikan diserahkan kepada kepolisian, dan memiliki waktu membekukan selama 30 hari. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x