JAKARTA, KOMPAS.TV- Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy kembali menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial kepada pelaku judi online.
Muhadjir mengatakan, bansos diberikan kepada keluarga pelaku judi online yang sudah merasakan dampak kesejahteraan sosial.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir Effendy kepada Jurnalis Kompas TV Thifal Solesa Waldi, Rabu (19/6/2024).
“Kan sudah berkali-kali saya sampaikan itu, soal bansos ya, itu sebetulnya bukan hal yang penting dari tugas satgas pemberantasan judi online yang sudah di SK-kan bapak presiden kemarin. Saya kan menjawab itu secara selintas saja, jadi itu bukan yang penting itu,” ucap Muhadjir.
Baca Juga: Jokowi soal Pilkada Jateng 2024: Tanyakan ke Partai Politik
“Yang penting itu sebetulnya adalah pencegahan dan penindakan kalau soal korban itu saya rasa nanti kita lihat apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu. Tetapi yang perlu saya tegaskan lagi bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya, korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judi oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya gitu loh.”
Muhadjir pun menegaskan, pemerintah tidak mungkin memberikan bansos bagi penjudi karena judi adalah tindak pidana berat.
“Menurut undang-undang ya, itu KUHAP pasal 303 itu menyatakan bahwa judi itu tindak pidana, jadi itu tindak pidana. Begitu juga undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 yaitu di pasal 27, judi online itu pidana dan termasuk pidana berat bukan pidana ringan karena hukumannya jadi online itu 6 tahun penjara denda satu miliar ya,” jelas Muhadjir.
Baca Juga: Habiburokhman Bantah KIM Resmi Tawari PKS Posisi Cawagub di Pilkada Jakarta: Belum Ada Keputusan
“Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk tindakan melawan hukum yang sanksinya besar. Jadi kalau saya kemudian mau memberi bansos mereka, itu ya tidak mungkinlah.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.