JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah akan menyiapkan sanksi untuk aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat perjudian online. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan membahas sanksi tersebut bersama jajaran terkait.
Penjelasan itu disampaikan oleh Tito di di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Kemendagri akan membahas bentuk sanksi tersebut dengan sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Nanti saya minta Setjen duduk bersama kira-kira sanksi apa diberikan sesuai aturan UU untuk memberikan efek jera," kata Tito, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik: Pemerintah Tidak Mampu Berantas Judi Online
Meski demikian, ia menyebut hingga kini belum ada komunikasi untuk membahas sanksi bagi ASN tersebut di antara pemangku kepentingan.
Namun, ia menekankan perlunya komunikasi itu karena Kemenpan RB adalah instansi pemerintah pusat yang mengurusi ASN.
"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri, Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah,” ucapnya.
“Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait. Perlu dibicarakan dengan kemenpan RB, BKN dengan KASN yang independen, itu harus duduk bersama," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah kasus judi online pun viral di media sosial, termasuk ketika seorang polisi wanita (polwan) membakar suaminya akibat diduga ketagihan judi online.
Baca Juga: Menkominfo Curiga Judi Online dan Pinjol Ilegal Dimiliki Pihak yang Sama
Peristiwa itu terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (8/6/2024).
Polwan berinisial FN itu tega membakar suaminya sendiri setelah ia mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000 karena digunakan untuk berjudi.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.