Jaminan kesehatan nasional belum juga sehat. Defisit keuangan masih melilit tubuh badan penyelenggara jaminan sosial, BPJS Kesehatan. Suntikan dana pemerintah tak mampu mengobati bengkaknya defisit di mana pengeluaran melebihi penerimaan.
Pada 2018, total beban atau klaim bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja lebih tinggi dibandingkan dengan iuran. Kondisi sebaliknya terjadi pada kategori pekerja penerima upah dan penerima bantuan iuran.
Setelah ditahan pada 2018 lalu, kenaikan iuran menjadi opsi yang tak bisa dihindari lagi. Defisit semakin kronis seiring dengan bertambahnya peserta dan pemakaian fasilitas BPJS Kesehatan.
Pemerintah pun sudah sepakat dengan kenaikan iuran. Meski demikian, besaran kenaikan iuran membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Saat ini, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan mencapai Rp 80 Ribu untuk ruang perawatan kelas satu.
Perlu diingat, kenaikan iuran bukan satu-satunya obat manjur yang mampu menyembuhkan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Langkah lainnya harus dilakukan bersamaan.
BPJS Watch merekomendasikan sejumlah cara, di antaranya menarik utang iuran BPJS Kesehatan, menindak fraud atau kecurangan oleh oknum rumah sakit, menertibkan kontribusi pajak rokok daerah untuk BPJS Kesehatan, serta meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan tingkat pertama sehingga rujukan rumah sakit selektif dan efektif.
Ke depan, pemerintah akan menjalankan sistem otonomi BPJS Kesehatan agar pelaksanaan dan pengawasannya lebih efektif.
#BPJSKesehatan #IuranBPJS #PremiBPJS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.