JAKARTA, KOMPAS.TV – Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, mengaku sudah menyiapkan bukti kuat untuk diajukan dalam sidang praperadilan.
Dia juga mengatakan sudah menyiapkan saksi ahli untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan.
“Alat bukti untuk praperadilan sudah kami siapkan semuanya, termasuk saksi ahli, dan kami optimis akan memenangkan praperadilan,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni 2024 di PN Bandung
Meski demikian, ia merahasiakan bukti kuat yang akan dibawanya dalam persidangan mendatang.
“Ada (bukti kuat), tidak perlu kami sampaikan di publik, yang jelas ada,” tegasnya.
Saat ditanya apa yang akan ia lakukan jika nantinya majelis hakim mengabulkan permohonan paperadilannya, Marwan membeberkan apa yang telah dilakukannya.
“Satu, saya sudah ke Komisi III, saya sudah ke Komisi Yudisial, dan dalam waktu dekat, saya akan menghadap ke Kejaksaan Agung,” lanjutnya.
Ia mengaku akan meminta Jaksa Agung untuk memerintahkan jajarannya menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan penuh kehati-hatian.
Baca Juga: Pengacara Pegi Setiawan Siapkan Bukti Digital dari Status Facebook Kliennya
“Saya mau minta pada Jaksa Agung, agar memerintahkan pada jaksa yang di bawah ini perlu kehati-hatian.”
“Jangan sampai, ini kan bola panas ini, bola panas ini nanti lepas dan dipersalahkan kepada kejaksanan. Polisi mengatakan sudah P21, terimanya di jaksa,” kata Marwan.
Diberitakan Kompas.tv, sidang perdana praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada 24 Juni 2024.
“Saya sampaikan, insyaallah dimulai tanggal 24 (Juni). Jadi, praperadilan dimulai tanggal 24 di PN Bandung,” kata kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, Rabu (12/6/2024) malam.
Muchtar menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dilakukan tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.