Kompas TV nasional peristiwa

Mahfud MD: Kapolri dan Jaksa Agung Tidak Mau Bertemu di Satu Forum, Kecuali Sidang Kabinet

Kompas.tv - 13 Juni 2024, 14:17 WIB
mahfud-md-kapolri-dan-jaksa-agung-tidak-mau-bertemu-di-satu-forum-kecuali-sidang-kabinet
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersalaman saat menghadiri pembukaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan peluncuran Government Tecnology (GovTech) Ina Digital oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mau bertemu dalam satu forum.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dari tayangan Podcast Youtube "Terus Terang Mahfud MD", Kamis (13/6/2024).

“Memang sering dalam banyak hal Kapolri dan Jaksa Agung itu nggak mau bertemu di satu forum, kecuali di dalam sidang kabinet,” ungkap Mahfud.

“Berembuk rapat di dalam satu forum, kalau satu hadir, satu ndak hadir, makanya ada situasi seperti itu, sehingga kalau ada rapat itu yang sana tanya dulu, ini datang nggak, ini datang nggak.”

Baca Juga: Jokowi Angkat Bambang Susantono Jadi Utusan Khusus IKN, Tugas Utamanya Dorong Investasi Asing Masuk

Kemudian Mahfud mengaku tidak ingin menggurui, namun menurutnya Menko Polhukam Hadi Tjahjanto harusnya memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Saya ndak ingin menggurui ya sebenarnya, kan sebenarnya negara ini ada aturan-aturannya, ada pimpinannya, tanggung jawab paling utama itu ada ada pada presiden untuk menjelaskan dan meminta itu dibuka. Tapi sebelum presiden, kan ada Menko, kenapa Menko tidak panggil dua-duanya,” kata Mahfud.

“Dulu saya begitu, saya panggil, kalau tidak mau ketemu berdua ya satu-satu lah.”

Mahfud lebih lanjut mengatakan, jika memang tidak ada titik temu setelah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, maka  Menko Polhukam, kata Mahfud, sebaiknya melempar perihal tersebut ke publik.

“Kalau juga kira-kira akan macet, kayak kasusnya Sambo itu, lempar aja ke publik, nggak bisa ngelak kalau sudah ke publik, publik kan punya logikanya sendiri yang disebut public common sense,” ucap Mahfud.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x