Kompas TV nasional hukum

Adik SYL Irit Bicara usai Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang yang Jerat sang Kakak

Kompas.tv - 12 Juni 2024, 19:49 WIB
adik-syl-irit-bicara-usai-diperiksa-kpk-dalam-kasus-dugaan-pencucian-uang-yang-jerat-sang-kakak
Adik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Angka Yasin Limpo (kerudung biru), usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (12/6/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Adik eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Angka Yasin Limpo, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (12/6/2024).

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL.

Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Tenri irit bicara ketika ditanya awak media. Ia hanya membantah dirinya mengelola aset-aset yang diduga hasil korupsi sang kakak.

"Enggak ada (tidak mengelola aset-aset SYL)," kata Tenri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, dikutip dari Tribunnews.com.

Pun saat disinggung apakah penyidik menanyakan soal aset-aset SYL, Tenri juga menjawab sama.

Untuk diketahui, adik SYL tersebut sejatinya dijadwalkan diperiksa penyidik pada Senin (10/6/2024) lalu. Namun, ia tak menghadiri pemeriksaan tersebut dan baru memenuhi panggilan penyidik hari ini.

Seperti diketahui, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat SYL.

Baca Juga: SYL Minta Kasus Dugaan Pencucian Uang yang Menjeratnya Jangan Ditunda: Saya Makin Kurus Ini

Perkara tersebut sebagai pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sementara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, SYL telah berstatus terdakwa.

Saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta. 

Baca Juga: KPK Sita 2 Mobil dan 1 Motor Milik SYL di Makassar, Diduga Hasil Pencucian Uang


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x