Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pada kantor P4TK seni dan budaya, Yogyakarta. Polisi menyita barang bukti uang tunai lebih dari Rp 489 juta, satu unit apartemen di Jakarta, rumah, dan kendaraan.
Dari hasil penyelidikan, diduga semua tersangka melakukan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2015-2016 dengan modus pengadaan barang melalui perusahaan fiktif. Tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
#Korupsi #Yogyakarta #KorupsiP4TK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.