Kompas TV nasional peristiwa

Gusdurian Tolak Pemberian Izin Tambang Ormas Keagamaan: Berpotensi Ciptakan Ketegangan Sosial

Kompas.tv - 12 Juni 2024, 11:04 WIB
gusdurian-tolak-pemberian-izin-tambang-ormas-keagamaan-berpotensi-ciptakan-ketegangan-sosial
Foto ilustrasi. Tambang batu bara PT Adaro Energy Indonesia Tbk. Jaringan Gusdurian merespons soal pemberian izin kelola tambang ke ormas keagamaan dari pemerintah. (Sumber: Adaro)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaringan Gusdurian, sebagai organisasi yang berupaya melanjutkan nilai, pemikiran, dan keteladanan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 1984-1999 Abudrahman Wahid alias Gus Dur, menolak pemberian izin konsesi tambang bagi ormas keagamaan.

Sebab hal itu berpotensi menciptakan ketegangan sosial. 

Hal itu disampaikan Inayah Wahid selaku Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian. Inayah yang juga putri Gus Dur menyatakan pemberian izin tambang itu juga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di dalamnya mengatur tentang pemberian izin usaha tambang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa penerima izin usaha tambang adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang. 

Baca Juga: Jaringan Gusdurian Kecam Aksi Teror Ormas terhadap Pelaksanaan People’s Water Forum di Bali

Mengacu pada rekam jejak Gus Dur, menunjukkan konsistensinya menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam dan mengeksklusi rakyat dari ruang hidupnya.

"Bahkan tercatat dalam sejarah bahwa Gus Dur adalah satu-satunya presiden Indonesia yang tidak pernah memberikan konsesi tambang serta melakukan moratorium penebangan hutan untuk keberlanjutan kelestarian ekosistem," kata Inayah dalam rilis yang diterima Kompas.tv, Selasa (11/6/2024). 

Apalagi Jaringan Gusdurian telah mendampingi berbagai kasus semacam ini, seperti kasus Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain-lain.

Pelibatan organisasi keagamaan sebagai entitas penerima ‘hadiah’ izin pertambangan oleh Presiden memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan selama ini sebagai penjaga moral etika bangsa, termasuk dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya kebijakan industri ekstraktif.

Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik.

Selain itu, keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan menimbulkan banyak risiko turunan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x