Kompas TV nasional hukum

Kompolnas Minta Polda Jawa Timur Periksa Kondisi Kejiwaan Briptu FN Polwan yang Bakar Suami

Kompas.tv - 11 Juni 2024, 18:32 WIB
kompolnas-minta-polda-jawa-timur-periksa-kondisi-kejiwaan-briptu-fn-polwan-yang-bakar-suami
Seorang Polwan di Mojokerto yang membakar sang suami yang juga seorang polisi di Asrama Polisi (Aspol) sempat menyesal dan meminta maaf kepada Briptu RDW (Sumber: Kolase Tribunnews)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan rasa duka atas peristiwa tragis soal peristiwa seorang polwan, Briptu FN, yang membakar suaminya, Briptu RDW, di Mojokerto, Jawa Timur.

Selain itu pihak Kompolnas meminta Polda Jatim untuk memeriksakan Briptu FN terkait Post Partum Depression yang berdampak pada tindakan keji.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menduga ada faktor lain yang mempengaruhi tindakan Briptu FN.

Kompolnas meminta pihak kepolisian untuk memeriksa kondisi kejiwaan Briptu FN.

"Kami meminta Polda Jatim untuk memeriksa apakah ada kemungkinan tersangka mengalami Post Partum Depression yang berdampak pada tindakan keji di luar nalar," ujarnya.

"Sehingga bukan hanya terkait kemarahan akibat korban (suami) bermain judi online," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (11/6/2024).

"Sehingga patut diduga ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak," tambahnya dikutip dari Kompas.com.

Poengky juga meminta Polda Jatim untuk melakukan penyidikan dengan dukungan scientific crime investigation.

Baca Juga: Polwan Bakar Suami, Penyidik Periksa 5 Saksi hingga Datangkan Ahli Psikologi Forensik dan Psikiater

Diketahui, Briptu FN melakukan tindakan keji tersebut karena faktor ekonomi.

Briptu RDW sering menggunakan gajinya untuk berjudi online, termasuk menggunakan gaji ke-13 yang baru saja cair. 

Seharusnya, uang tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan ketiga anak mereka, namun malah dihabiskan untuk judi.

Hal ini disebut-sebut menjadi alasan utama Briptu FN melakukan tindakan tersebut.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribun News



BERITA LAINNYA



Close Ads x