JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn) Achmadi menyatakan 10 orang telah mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Salah satu pihak yang mengajukan perlindungan ke LPSK adalah narapidana kasus Vina.
Achmadi mengaku pihaknya belum berkeputusan apakah akan menerima permohonan perlindungan ke-10 orang tersebut.
Dia menegaskan, LPSK akan melakukan asesmen secara hati-hati dalam memproses permohonan perlindungan.
Baca Juga: Hotman Minta Penyidikan Kasus Vina Cirebon Ditunda, Ini Alasannya
Achmadi menyebut penelaahan terhadap permohonan perlindungan saksi dan korban harus hati-hati. Menurutnya, LPSK akan melakukan asesmen psikologis untuk mengecek pihak yang meminta perlindungan.
Selain itu, Achmadi mengaku LPSK mendukung dilakukannya audit internal oleh Polri terhadap anggota-anggota yang terlibat dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Eky.
"LPSK mendukung upaya Polri dalam upaya pemeriksaan internal terhadap sejumlah anggota Polri yang bersentuhan atau menangani perkara tersebut," kata Achmadi dalam konferensi pers pada Selasa (11/6/2024).
"Diharapkan dapat membuat terang perkara, membuat jelas bagi publik, dan tentu perlu memperkuat alat-alat bukti lain, scienfitic crime investigation untuk memenuhi hak-hak korban dan/atau keluarganya atas kebenaran, keadilan."
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengaku telah memeriksa 68 saksi sehubungan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Polda Jabar pun dilaporkan akan menggelar tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan, terduga pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Juga: Yakin Anaknya Tak Bersalah, Ibu Terpidana Kasus Vina Sebut Anaknya Hendak Menikah, tapi Ditangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.