JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengingatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau aliran dana yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.
Menurut dia, dalam pemberantasan judi online diperlukan peran serta dari PPATK dalam membantu aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan. Sebab, jebakan akibat ketagihan judi online sudah sangat meresahkan kehidupan sosial.
Salah satu contohnya seperti kasus seorang Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN yang tinggal di Asrama Polisi (Aspol) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur membakar suaminya, yang juga seorang polisi, Briptu RDW, akhir pekan lalu.
Baca Juga: Ditanya soal Pemberantasan Judi Online Usai Polwan Bakar Suami, Begini Penjelasan Polri
Peristiwa itu dipicu kekesalan Briptu FN kepada suaminya karena diduga sering menghabiskan uang buat judi online.
Hal itu ia sampaikan saat rapat kerja (raker) bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
"Kami juga menitipkan harapan kepada PPATK terkait judi online. Judi online memang sudah sangat darurat di negeri ini, sampai-sampai ada seorang polwan yang membakar suaminya karena suaminya itu diduga ketagihan dengan judi online," kata Nasir.
Ia menyebut, judi online sudah sangat meresahkan, sehingga PPATK sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk memberantas harus bekoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Jadi sudah separah itu potret (judi online) di negeri ini. Oleh karena itu, kita tidak bisa main-main lagi dengan judi online," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilIun pada kuartal I-2024.
Adapun total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun.
Baca Juga: Menkominfo Didesak Lebih Tegas Berantas Judi Online, Budi Arie: Bukan Tugas Kami Saja ...
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.
"Ya, ada. Kami menemukan," ucapnya kepada Kontan, Rabu (5/6/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.