JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab terkait pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut banyak ditinggal penyidik sampai kedinginan di ruang pemeriksaan, pada Senin (10/6/2024).
Juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pada momen itu, penyidik memberikan waktu kepada Hasto untuk membaca hasil berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.
"Kemudian terkait pernyataan saksi terkait dibiarkan kedinginan di ruang pemeriksaan, kami luruskan bahwa saksi H (Hasto) pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca dan mengkoreksi BAP yang disodorkan oleh penyidik," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6) malam.
Sehingga, kata dia, bukan tanpa sebab penyidik meninggalkan Hasto di ruang pemeriksaan tersebut.
Menurut penjelasannya, penyidik juga kembali ke ruang pemeriksaan usai Hasto selesai mencermati BAP-nya.
"Maka penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan kepada saki H untuk membaca BAP tersebut. Oleh karenanya penyidik meninggalkan ruangan dan kembali lagi," ucapnya.
Sebelumnya Hasto mengaku menyebut dirinya berada di ruang pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK selama 4 jam. Namun ia diperiksa penyidik hanya sekitar 90 menit atau satu setengah jam.
Baca Juga: KPK soal Penyitaan Handphone Hasto: Bagian dari Kewenangan Penyidik
Setelah itu, ia ditinggal pergi oleh penyidik di ruang pemeriksaan pada lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sampai merasa kedinginan.
"Saya di ruangan yang dingin hampir empat jam dan bersama penyidik face to face itu paling lama satu setengah jam, sisanya ditinggal kedinginan," kata Hasto, usai diperiksa KPK, Senin.
Ia menambahkan pemeriksaannya belum masuk ke tahap pokok perkara, pasalnya di tengah pemeriksaan, penyidik memanggil stafnya bernama Kusnadi.
"Kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah-tengah (pemeriksaan) itu staf saya bernama Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tas dan handphone-nya atas nama saya disita," ujarnya.
Hasto pun mengaku sempat berdebat dengan penyidik terkait penyitaan tas dan HP miliknya tersebut. Pasalnya, menurutnya penyitaan harus berdasar pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dan akhirnya saya memutuskan pemeriksaan dilanjutkan pada kesempatan lain," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Senin (10/6), Hasto menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang hingga saat ini menjadi buron.
Baca Juga: Hasto Sebut Pemeriksaan di KPK Belum Masuk Materi Pokok Perkara, Klaim Banyak Ditinggal Penyidik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.