JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya telah kembali memanggil eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL terkait kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ia menyebut pemeriksaan terhadap SYL telah dilakukan pada Selasa (4/6) lalu.
"Sudah dilakukan (pemeriksaan). Kita lakukan di Gedung KPK, kalau enngak salah tanggal 4 (Juni)," kata Ade dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
Selain SYL, ia menyebut, penyidik juga telah kembali memeriksa eks Sekjen Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dalam kasus tersebut.
Meski demikian, Ade tak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap SYL cs tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia hanya menegaskan kasus dugaan tindak pidana pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL terus berlanjut.
"Masih terus berlangsung ya, nanti kita update perkembangannya," tegasnya, dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023 lalu.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Saya Pastikan akan Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Tunggu Tanggal Mainnya
Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian juga sudah beberapa kali memeriksa Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Selain itu, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini.
Di sisi lain, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Polisi Arief Adiharsa mengatakan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL masih berproses dan berjalan secara prosedural.
Ia membantah kabar yang menyebut kasus Firli Bahuri sudah dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tidak benar (di SP3)," kata Arief, menegaskan.
Baca Juga: Kasus Firli Bahuri Masih Bergulir, Penyidik Fokus Lengkapi Berkas P19 Atas Petunjuk JPU
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.