Kompas TV nasional peristiwa

Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Kompas.tv - 10 Juni 2024, 08:50 WIB
rizieq-shihab-bebas-murni-hari-ini
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, resmi bebas murni pada Senin (10/6/2024).

Keputusan Rizieq Shihab bebas tertuang dalam Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.

“Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) Senin, tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Januar, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024) malam.

Selain itu, kata Aziz, bebasnya Rizieq Shihab juga tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Basuki soal Tapera Dikecam Publik: Saya Nyesal Betul, Saya Enggak Sangka

Artinya, Rizieq tidak perlu lagi menjalani pembinaan di Bapas Jakarta Pusat yang telah dilakukan sekitar dua tahun.

“Bahwa dengan telah bebasnya beliau, maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun,” ucap Aziz.

Dalam keterangannya, Aziz pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Rizieq Shihab selama menjalani proses hukum.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung, dan mendoakan IBHRS. Semoga Allah balas dunia akhirat,” kata Aziz.

Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis selama empat tahun penjara untuk dua kasus yang disangkakan terhadapnya.

Pertama, kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Baca Juga: Burhanuddin: Hasil Survei, Ahok Kalah Pilgub Jakarta Jika Head To Head dengan Anies dan Ridwan Kamil

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kedua, Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x