Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Kudus. Salah satunya yaitu Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
KPK menyebutkan penyerahan uang yang ditujukan untuk Bupati Kudus dilakukan di pendopo Kabupaten Kudus. Dari uang suap yang diberikan, Rp 170 juta di antaranya untuk melunasi cicilan mobil Bupati Kudus.
Sebelumnya, penyidik membawa dua kardus dan satu koper berisi puluhan dokumen hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di Kudus. Dokumen tersebut berasal dari rumah dinas bupati dan sekda yang ditempati oleh staf khusus bupati.
Di antara ruangan yang digeledah yakni ruang staf khusus bupati serta kantor badan pengelola pendapatan keuangan dan aset daerah. KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan kantor Dinas PUPR.
Penyidik juga sempat memeriksa mobil Terano milik Bupati Kudus M Tamzil yang sempat disebut-sebut pelunasannya berasal dari uang hasil suap.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil, tersangka kasus jual beli jabatan dapat terancam hukuman mati. Karena tahun 2004, Tamzil sempat terjerat kasus tindak pidana korupsi. Namun menurut KPK, hal ini masih dalam proses pengembangan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyesalkan kejadian jual beli jabatan yang terus berulang. KPK meminta agar masyarakat dapat memperhatikan rekam jejak seorang pemimpin.
#MuhammadTamzil #BupatiKudus #KorupsiBupati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.