Kompas TV nasional humaniora

Wamenkes Klaim Penerapan KRIS Tak Kurangi Ketersediaan Tempat Tidur di RS secara Signifikan

Kompas.tv - 6 Juni 2024, 22:05 WIB
wamenkes-klaim-penerapan-kris-tak-kurangi-ketersediaan-tempat-tidur-di-rs-secara-signifikan
Ilustrasi. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono membantah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mengurangi tempat tidur di rumah-rumah sakit di tanah air secara signifikan. (Sumber: Kementerian PUPR. )
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono membantah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mengurangi tempat tidur di rumah-rumah sakit di tanah air secara signifikan. 

Dari hasil kajian Kememenkes, penerapan KRIS hanya sedikit mengurangi ketersediaan tempat tidur. 

"Kalau kita hitung dari evaluasi, apakah pemberlakuan KRIS ini akan menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang digunakan, kami mengidentifikasi bahwa estimasi kehilangan tempat tidur itu sama sekali sedikit," kata Dante dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6/2024). 

Rapat itu juga diikuti oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca Juga: BPJS Watch Sebut Pasien Bisa Sulit Dapat Kamar saat KRIS Berlaku, Ada Oknum RS yang Membatasi

Ia memaparkan, dari data yang dimiliki Kementerian Kesehatan, ada 609 rumah sakit yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur. Lalu ada 292 rumah sakit yang diperkirakan kehilangan satu hingga 10 tempat tidur.

"Jadi memang ternyata implementasi KRIS yang nanti akan dilakukan dan memberikan kekhawatiran akan kehilangan jumlah tempat tidur, berdasarkan bed occupation rate (BOR), yang sekarang berlaku ini tidak akan terjadi,” tuturnya seperti dikutip dari Antara.  

Pada kesempatan yang sama, kekhawatiran mengenai potensi rumah sakit kehilangan banyak tempat tidur disoroti oleh Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.

Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, salah satu kriteria penerapan KRIS, yakni jumlah maksimal tempat tidur sebanyak satu hingga empat tidur harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Baru 30 Persen RS Swasta yang Siap Terapkan KRIS, Asosiasi: Kami Senang kalau Ada Insentif

"Dengan adanya kriteria KRIS ini maksimal jumlah tempat tidur dalam satu ruangan adalah empat tempat tidur," ujarnya. 

"Maka sebagaimana kita ketahui bahwa sekarang ini masih banyak rumah sakit yang satu ruangan itu ada delapan atau enam tempat tidur, tentunya berpotensi pengurangan tempat tidur," lanjutnya.



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x