Kompas TV nasional peristiwa

UU KIA Disahkan, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Bagaimana dengan Suami?

Kompas.tv - 5 Juni 2024, 12:07 WIB
uu-kia-disahkan-ibu-pekerja-dapat-cuti-melahirkan-hingga-6-bulan-bagaimana-dengan-suami
Ilustrasi ibu hamil dan suami. DPR sahkah RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disepakati untuk disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (4/6/2024).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menjelaskan, secara substansial RUU ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.

Menurutnya, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, seorang ibu juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan. 

“Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi. Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” kata Menteri PPPA dalam keterangan tertulis Selasa (4/6), dikutip dari laman kemenpppa.go.id.

Baca Juga: Rano Karno Komisi X DPR Kritik soal Program Makan Siang Gratis hingga Tambang Dikelola Ormas

RUU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri atas 9 (sembilan) bab dan 46 pasal yang di antaranya mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.

“Dan sebagai tindaklanjut, RUU ini mengamanatkan penyusunan 3 (tiga) Peraturan Pemerintah dan 1 (satu) Peraturan Presiden,” kata Menteri PPPA.

Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

Dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3), tertulis bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan. Berikut bunyinya:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x