Kompas TV nasional peristiwa

Ngabalin Respon Tudingan Siasat Politik Jokowi Beri Izin Tambang ke Ormas : Enggak Mungkin

Kompas.tv - 4 Juni 2024, 12:51 WIB
ngabalin-respon-tudingan-siasat-politik-jokowi-beri-izin-tambang-ke-ormas-enggak-mungkin
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat ditemui di Jalan Widya Chandra V, Jakarta, Rabu (25/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Tsarina Maharani)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Plh Kepala Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin bantah Presiden Joko Widodo telah melakukan siasat politik dengan menyetujui organisasi masyarakat (ormas) bisa mengelola tambang.

Hal tersebut disampaikan Ali Mochtar Ngabalin merespons tudingan dari Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Melky Nahar dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (4/6/2024).

“Tidak bisa kita pakai opini dalam menjelaskan perkara ini ke ruang publik. Karena kalau jangan-jangan, kemudian siasat politik, ini kan namanya opini, tapi fakta di lapangan itu fakta yang harus kami jelaskan. Kalau urusan siasat politik, apalagi yang mau dibikin oleh Presiden Joko Widodo?” ucap Ngabalin.

Dalam keterangannya, Ngabalin pun membantah tuduhan Melky yang mengatakan Presiden Jokowi mendadak meneken persetujuan izin pengelolaan tambang untuk Ormas.

Baca Juga: Respons Hasto saat Pernyataannya Dilaporkan ke Polda: Saya Melakukan Pendidikan Politik

“Jadi kalau tadi seperti Bung Melky menyebutkan tiba-tiba Presiden teken, sejak kapan ada satu keputusan presiden itu dilaksanakan secara mendadak dan tiba-tiba, enggak mungkin,” tegas Ngabalin.

“Titik koma saja, kami ini kan hari-hari ada di kantor presiden, titik koma saja, peletakan salah satu huruf pilihan kata dan titik koma, itu harus kita selesaikan dengan secara berjenjang, kita bicarakan, melihat perkara ini dalam posisi seperti apa.”

Menurut Ngabalin tidak ada salahnya jika pemerintah atas nama negara memberikan prioritas kepada organisasi masyarakat untuk mengelola sektor pertambangan. Apalagi jika dalam eksistensinya ormas tersebut berperan membantu pemerintah dan bukan warga negara asing.

“Adakah yang salah dari sektor pertambangan ini, kemudian pemerintah dan atas nama negara memberikan prioritas dengan alasan poin yang tadi saya kemukakan itu,” tanya Ngabalin.

Baca Juga: Hasto Tiba di Polda Metro Jaya untuk Diperiksa: Saya Datang dengan Niat Baik

Sebelumnya Melky menilai Presiden Jokowi telah bersiasat dalam pemberian izin pengelolaan tambang bagi organisasi masyarakat.

“Ini bisa dibaca juga sebagai siasat dari Presiden Jokowi untuk kemudian memastikan memberikan kue-kue kepada pihak-pihak yang barangkali telah menyokong kekuasaan politik beliau selama 10 tahun terakhir,” ucap Melky.

Melky pun mencermati siasat Jokowi bagi-bagi konsensi untuk ormas telah dilakukan sejak tahun 2024 atau 4 bulan jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

“Sebetulnya urusan bagi-bagi konsensi untuk organisasi kemasyarakatan kalau kita cek runtutannya, itu sudah muncul ketika wacana peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2023 yang disahkan pada Oktober 2023 lalu. Salah satu klausul disitu sebetulnya menjelaskan kalau alokasi penataan lahan untuk investasi ini salah satunya untuk organisasi kemasyarakatan dan peraturan presiden itu diteken 4 bulan menuju Pemilihan Presiden, pemilihan anggota legislatif dan DPD,” ucap Melky.

Baca Juga: JATAM soal Ormas Diberi Izin Kelola Tambang: Siasat Presiden Jokowi Beri Kue ke Pendukungnya

“Lalu tanggal 30 Mei kemarin tiba-tiba Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024, 6 bulan sebelum Pilkada Serentak November 2024. Makanya kita selalu mewanti-wanti jangan-jangan ini sangat kental dengan nuansa politik, ketimbang upaya serius untuk mendorong kemajuan secara ekonomi bagi banyak orang dan ini yang mesti terus dipertanyakan,” katanya.

Kebijakan izin tambang yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Aturan ini menyebutkan, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x