Kompas TV nasional humaniora

Bikin SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan di 7 Wilayah Ini per 1 Juli 2024, Ada DKI Jakarta hingga Bali

Kompas.tv - 4 Juni 2024, 08:54 WIB
bikin-sim-harus-pakai-bpjs-kesehatan-di-7-wilayah-ini-per-1-juli-2024-ada-dki-jakarta-hingga-bali
Ilustrasi. Per 1 Juli 2024, bikin SIM harus pakai BPJS Kesehatan di 7 wilayah ini. (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri akan memberlakukan aturan syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memakai BPJS Kesehatan.

Aturan bikin SIM pakai BPJS Kesehatan akan diuji coba di 7 wilayah Indonesia mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Tujuh wilayah tersebut yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Peralihan ke Musim Kemarau, BMKG: 25 Wilayah Masih Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem 4-5 Juni 2024

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo.

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal, Senin (3/6/2024), dikutip dari laman Humas Polri.

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Dinilai Tak Memberatkan Masyarakat

Pemerintah menilai aturan pembuatan SIM harus pakai BPJS Kesehatan tidak akan memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Cara Dapatkan SIM Golongan A, Berikut Biaya dan Persyaratannya

Menurut pemerintah, aturan tersebut justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Hal senada juga diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono.

Ia mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay (penundaan yang tidak diperlukan),” ujar Nunung.

“Ini yang harus digarisbawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x