JAKARTA, KOMPAS.TV - Gaji ke-13 pensiunan sudah dicairkan oleh PT Taspen (Persero) mulai Senin (3/6/2024).
Penerima bisa cek pencairan gaji ke-13 pensiunan 2024 secara langsung melalui rekening masing-masing.
Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya mengatakan hal itu sebagai komitmen perseroan sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya, khususnya kalangan pensiunan.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri Cair Hari Ini, Pemerintah Salurkan Dana Capai Rp21,12 Triliun
“Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024,” ujar Yoka, Senin, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, upaya meningkatkan kesejahteraan para pensiunan melalui penyaluran gaji ke-13 tidak terlepas dari komitmen negara untuk mengapresiasi pengabdian para ASN.
Berdasarkan PP No.14/2024, berikut komponen gaji ke-13 pensiunan:
Gaji ke-13 dibayarkan kepada pensiunan sekaligus penerima pensiun janda atau duda.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Ini Cara Cek Pengumuman Lolos atau Tidak
Pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan biaya lain, namun hanya dipotong pajak penghasilan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.