JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas umur bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, putusan tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memuluskan sebuah praktik nepotisme di dalam sebuah negara.
"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung-ujungnya tetap nepotisme, ini yang harus dikoreksi," kata Hasto di Depok, Jawa Barat, seperti dikutip dari YouTube KompasTV, Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Zulhas Sebut Jokowi Tak Restui Kaesang Maju di Pilkada Jakarta 2024
"Keputusan MA, itu jauh dari suatu substansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda," sambungnya.
Hasto menyebut bila putusan MA bertujuan agar kepemimpinan anak muda di daerah meningkat, semestinya aturan itu mengakomodasi masyarakat berusia 25 tahun untuk maju dalam pesta demokrasi tersebut.
"Karena kalau (demi mendorong) kepemimpinan anak muda, kenapa tidak 25 tahun sekalian? Berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju. Tetapi (putusan MA) ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," katanya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pertimbanganya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”
Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Baca Juga: KPU Akan Konsultasi dengan DPR untuk Ubah Syarat Usia Cagub di Pilkada Serentak 2024
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.