JAKARTA, KOMPAS TV - DPD Partai Demokrat DKI Jakarta menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jakarta Utara melakukan kesalahan prosedur saat menyerahkan bukti formulir C hasil ke Mahkamah Konsitusi (MK) pada Senin (3/6/2024).
DPD Partai Demokrat Jakarta mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD ke MK dengan nomor register 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Kuasa hukum caleg petahana Partai Demokrat DKI Jakarta, Neneng Hasanah, Nasrullah menyebut, pihaknya tak diundang oleh pihak KPU saat hendak membuka kotak suara yang berisikan formulir C hasil yang akan diserahkan ke MK pada hari ini.
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK atas Gugatan PHPU Pileg, PPP Bandingkan Perolehan Suara versi Internal dan KPU
Padahal, seharusnya dalam membuka kotak suara yang tersimpan di kantor KPUD Kota Jakarta Utara, dibuka dengan disaksikan seluruh pihak, seperti partai politik (parpol), Bawalsu, kepolisian dan saksi-saksi. Namun sayangnya, prosedur itu diduga tak dilakukan.
"Tadi pagi saya mendatangi MK dan menanyakan apakah pihak termohon (KPU) dengan perkara nomor 09 sudah menyerahkan bukti C hasil untuk bukti sandingan, (pihak MK menyatakan) sudah diserahkan. Saya pun kaget, karena tidak ada undangan atau pun pemberitahuan tentang pembukaan kotak C hasil di KPUD Kota Jakarta Utara hingga kini, sesuai arahan majelis hakim MK dan anggotanya," kata Nasrullah dalam keterangannya, Senin.
Oleh sebab itu, pihaknya berencana untuk melayangkan surat keberatan pada ketua dan majelis hakim MK.
Hal tersebut karena adanya dugaan pelanggaran prosedur atas perintah majelis hakim dalam sidang yang dibacakan pada sidang 30 Mei lalu.
"Karena tidak ada proses sidang lagi. Maka kami akan menyampaikan surat kepada Ketua MK dan anggota majelis panel 3 MK. Karena, proses yang tidak transparan dan terbuka pada seluruh saksi dan masyarakat okeh pihak termohon dalam membuka bukti C hasil. Mudah-mudajan bisa ditanggapi oleh ketua dan anggota majelis panel 3," ungkap Nasrullah.
Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat meminta kepada KPU agar dalam membuka formulir c hasil yang tersimpan dalam kotak suara agar mengundang seluruh pihak.
"Pembukaan kotak suara itu yang resmi menurut PKPU harus dihadiri oleh, satu adalah Bawaslu, kemudian kepolisian, itu wajib, ditambah nanti mengundang pihak-pihak partai politik. Nah, di sini yang terutama adalah dari Demokrat dan Nasdem, itu tapi partai politik yang lain juga boleh, termasuk ini tadi, Bapak-Ibu, ini juga diundang juga untuk hadir di situ, masih autentik atau tidak, gitu."
Baca Juga: Absen Dalam Sidang, Hakim MK Nilai KPU Tak Serius Jalani Proses Sidang PHPU Pileg
"Tapi hasil itu yang difotokopi, yang dibawa hanya untuk ke sini, tidak dibagikan pada beliau-beliau, itu rahasia negara, ya? Bawaslu, cukup? Ya. Baik, jadi ini Perkara ini 09, tinggal menunggu putusan. Untuk bisa memutus, kita masih diperlukan bukti tambahan dari pihak termohon (KPU) yang kita minta, hari Senin terakhir tanggal 3, pukul 13.30 WIB," kata Arief dalam sidang PHPU Pileg 2024, Kamis (30/5/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.