JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang putra bungsunnya, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Hal itu diungkap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas saat berbincang dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Adapun waktu pencoblosan pesta demokrasi itu akan berlangsung pada 27 November 2024.
"Saya tanya bapak (Jokowi) tadi, Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta? 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul'," kata Zulhas menirukan ucapan Presiden Jokowi di DPP PAN, Jakarta, Senin (3/6/2024). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Baca Juga: Ketika Kaesang Ngaku Ingin Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta 2024
Zulhas mengaku tertarik mengusung Kaesang untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Menteri Perdagangan itu mengusulkan agar Kaesang mendampingi Ketua DPP PAN Zita Anjani di dalam pesta demokrasi nanti.
"Dulu saya pernah usulkan Kaesang dulu, setahun yang lalu pasangan sama Zita. Cuma dulu setahun yang lalu enggak bisa gitu loh. Sekarang kan rupanya ada yang lain, yang menggugat sudah bisa," ungkap Zulhas.
Sebelumnya, Kaesang mengaku ingin berduet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 mendatang.
"Kalau disuruh pilih, pilih Jakarta. Mungkin duet sama Pak Anies sih ya," kata Kaesang dikutip dari kanal YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat, Senin (3/6/2024).
Isu Kaesang akan maju sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) muncul setelah MA mengabulkan gugatan yang mengubah persyaratan batas usia calon kepala daerah.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pertimbanganya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”
Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Baca Juga: Respons soal Poster Budi-Kaesang Pilkada, RK: Politik Selalu Ada 'Plot Twist'
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.